Kamaruddin mencontohkan, melalui peristiwa nikah di KUA yang setiap tahunnya mencapai sekitar 2 juta peristiwa nikah, dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari pasangan keluarga baru tersebut.
“Secara hitung-hitungan sederhana, apabila satu keluarga secara suka rela berinfak 50 ribu rupiah saja, maka potensi dana yang bisa dikumpulkan bisa mencapai 100 miliar rupiah,” imbuhnya.
Kamaruddin menyampaikan, UPZ yang dibentuk di KUA dapat menjadi perpanjangan tangan dari BAZNAS dalam pengumpulan zakat di tingkat Kecamatan sebagai bagian dari penguatan ekosistem tata kelola zakat di Indonesia.
“KUA bisa menjadi instrumen kapitalisasi potensi sosial keagamaan yang sedang kita ikhtiarkan. Saat ini Kementerian Agama juga sedang gencar melakukan revitalisasi KUA sebagai program prioritas,” tutupnya.
(Boy)