Membahas keberadaan KUA Kecamatan tidak bisa terlepas dari sejarahnya yang sangat terkait dengan urusan kepenghuluan atau pencatatan nikah. Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk bagi umat Islam di Indonesia telah di lakukan semenjak zaman Kerajaan Mataram Islam, dimana pada saat itu Sultan Mataram mengangkat seorang abdi dalem dengan gelar “Penghulu” yang diberi tugas khusus di bidang agama Islam,